pasamanbarat.sumbar.polri.go.id -- Kepolisian Resor Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melalui bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban disiplin (Gaktibplin).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Pasaman Barat AKP Ramsir Pasaribu yang dilakasanakan di Mako Polsek Lembah Melintang pada Rabu (20/8/2025).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasi Propam AKP Ramsir Pasaribu mengatakan, Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal.
"Propam bertanggung jawab atas penegakan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri, serta menangani pengaduan masyarakat terkait penyimpangan tindakan anggota Polri," katanya.
Dijelaskan, adapun sasaran penegakan dan ketertiban disiplin personel Polsek Lembah Melintang yakni kehadiran personil dalam pelaksanaan apel, serta Gampol meliputi pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapan lainnya.
Selain itu, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolrei Nomor 2 tahun 2016 Pasal 28 huruf a meliputi Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lanjutnya, sikap, tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor: 2 tahun 2016 Pasal 28 huruf F meliputi kebersihan, kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana model cangcuters atau pensil), rambut dicukur rapi (dilarang model mohawk/skin), tidak berjenggot dan berjambang, serta sepatu harus disemir.
"Merawat dan menjaga senjata api agar tidak kotor dan berkarat, serta seluruh personel ditekankan jangan ada yang terlibat judi online dan narkoba," tegasnya.
Ditambahkan, sebagai meneruskan atensi dari perintah dan atensi pimpinan, agar seluruh personel Polsek Lembah Melintang menjaga kebersihan Mako dan Asrama serta perawatan kendaraan dinas.
Selain itu, pengisian buku mutasi penjagaan, dan setiap kejadian di tulis dalam buku mutasi termasuk dengan kegiatan pemukulan lonceng serta penjagaan terhadap tahanan.
"Dalam melayani masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolsek setempat, berikan pelayanan secara humanis dan sepenuh hati," pintanya.
Personel juga diminta harus sadar kamera, jangan sampai terpancing apabila ada masyarakat yang ingin memancing emosi petugas, dan kemudian merekam video kejadian tersebut, sehingga menjadi viral terkait dengan ketidakprofesionalan pelayanan petugas terhadap masyarakat.
"Kepatuhan personel Polsek dalam berkendaraan di jalan raya harus melengkapi kelengkapan kendaraan seperti plat nomor yang berlaku, kaca spion dan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)," tuturnya.
Dia menekankan kepada personel untuk dapat bersama-sama mengambil peran terkait pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sehingga wilayah hukum Polsek Lembah Melintang zero aktivitas tambang ilegal.
Personel juga wajib melaksanakan apel pagi maupun siang, karena merupakan kewajiban yang harus dilakukan, serta media untuk mendapatkan informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas.
"Kita semua sudah memilih profesi menjadi anggota Polri, dengan demikian laksanakanlah tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap menjadi garda terdepan di tengah masyarakat," ucapnya.
Disamping itu, khusus untuk Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, terkait dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, untuk dapat melakukan penindakan dan penegakan hukum terkait judi online dan peredaran Narkoba.
Laksanakan proses penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP), setiap perkembangan perkara berikan SP2HP kepada pelapor atau korban, serta setiap kegiatan dimasukan kepadal laporan aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP).
"Tingkatkan rasa kepedulian terhadap kedinasan, jangan jadi personel Polri apatis, apabila ada masyeakat yang memerlukan kehadiran kepolisian agar direspon secara cepat," pungkasnya. (HumasResPasbar)